TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak Juni-14 Desember 2022 adalah sebesar Rp231,75 miliar.
Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp121,31 miliar.
"Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers "APBN KITA Desember 2022" secara daring di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022.
Baca: Menengok Poin Krusial UU PPSK: OJK Kini Awasi Aset Kripto
Ia menjelaskan penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.
Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.
Selanjutnya: penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech)-peer to peer (p2p) lending ...