TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit masyarakat yang memilih menggunakan pesawat sebagai moda transportasi untuk pergi berlibur pada momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Ada baiknya Anda memperhatikan syarat perjalanan apa saja yang harus dipenuhi sebelum menumpang pesawat terbang tersebut. Apalagi perjalanan masih dilakukan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Adapun para penumpang dengan pesawat untuk libur Nataru kali ini masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Meski begitu, para penumpang tak lagi diminta untuk menyertakan bukti tes PCR atau Antigen Covid-19.
Soal syarat perjalanan ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut aturan lengkap naik pesawat menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapat vaksinasi dosis kedua
- Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
BISNIS
Baca juga: Tiket Kapal untuk Libur Natal dan Tahun Baru Hanya Dijual Online, ASDP: Scan Tiket Hanya 6 Detik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.