Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui: Terdapat 99 Aset yang Sempat Disita Bakal Dikembalikan

image-gnews
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Doni Salmanan, terdakwa penipuan investasi Quotex dijatuhi hukuman bui empat tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022 kemarin. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Achmad Satibi itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara. Selain vonis penjara 4 tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca : Tanggapi Putusan Tak Imbang untuk Doni Salmanan dan Indra Kenz, Hotman Paris: Parahhhh

Mengutip Antara, dakwaan jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti kerugian kepada korban senilai Rp 17 miliar ditolak majelis hakim. Hal itu lantaran hakim beranggapan aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana karena regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.

Daftar 99 Aset yang Sempat Disita Sebagai Barang Bukti

Total 99 aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti pun dikembalikan kepada Doni Salmanan sementara lima barang bukti lainnya dirampas untuk negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut daftar lengkap aset Doni Salmanan yang dikembalikan dan yang dirampas negara dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Barang bukti yang dikembalikan:

  1. 1 (satu) buah handphone merek Samsung A52s warna hitam;
  2. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225;
  3. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender;
  4. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam;
  5. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam.
  6. 1 (satu) buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu
  7. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903;
  8. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225;
  9. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431;
  10. 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030;
  11. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595;
  12. 1 (satu) buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot;
  13. 1 (satu) buah kamera merek DJI.;
  14. 1 (satu) buah tas merek Hermes. ;
  15. 1 (satu) buah jam tangan merek Hermes;
  16. 1 (satu) pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih;
  17. 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu;
  18. 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda.
  19. 1 (satu) pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam;
  20. 1 (satu) buah baju merek Main Label warna hitam
  21. 1 (satu) buah baju merek Dior warna biru;
  22. 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White OSJ;
  23. 1 (satu) buah jaket merek Bape Army;
  24. 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli;
  25. 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli ;
  26. 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu;
  27. 1 (satu) buah kemeja merek Balenciaga warna putih;
  28. 1 (satu) buah jaket merek Oneonenine warna hitam;
  29. 3 (buah) buah celana merek Valentino;
  30. 1 (satu) buah celana merek Hyperd Denim;
  31. 1 (satu) buah baju merek Essentials;
  32. 1 (satu) buah topi merek Supreme warna merah;
  33. 1 (satu) buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye;
  34. 1 (satu) buah tas pria merek Christian Dior;
  35. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana;
  36. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR;
  37. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR;
  38. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin;
  39. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin;
  40. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;
  41. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;
  42. 2 (dua) lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR;
  43. 1 (satu) bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor;
  44. 1 (satu) bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor;
  45. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine;
  46. 2 (dua) buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R;
  47. 1 (satu) lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;
  48. 1 (satu) buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;
  49. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR;
  50. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW;
  51. 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit;
  52. 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye;
  53. 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu;
  54. 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah;
  55. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru.
  56. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru;
  57. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV;
  58. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV;
  59. 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi  B-38-MUH.;
  60. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI;
  61. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK;
  62. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam;
  63. 1 (satu) unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU;
  64. 1 (satu) unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB;
  65. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah;
  66. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik;
  67. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan;
  68. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan;
  69. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik;
  70. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq;
  71. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar;
  72. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605;
  73. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028;
  74. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036;
  75. Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  76. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar;
  77. Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar;
  78. Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar;
  79. Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;
  80. Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus) lembar.;
  81. Uang tunai sejumlah Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar;
  82. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000  (sepuluh ribu) lembar;
  83. Uang senilai Rp500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999;
  84. Uang senilai Rp860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022.;
  85. Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022;
  86. Uang senilai Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022;
  87. Uang senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022;
  88. Uang senilai Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022;
  89. Uang senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik;
  90. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;
  91. 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn;
  92. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat;
  93. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat;
  94. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat;
  95. 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.;
  96. 1 (satu) bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat;
  97. 1 (satu) bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  98. 1 (satu) lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat;
  99. 1 (satu) bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik;

Karangan bunga dari korban penipuan terlihat di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia

Barang bukti yang dirampas untuk negara:

  1. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam;
  2. 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.
  3. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.  
  4. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;
  5. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009;

HATTA MUARABAGJA

Baca juga : Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.