Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Protes Bupati Meranti, Kemenkeu Ungkap Transfer ke Daerah Bukan Hanya DBH

image-gnews
(Dari kiri) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran Kemenkeu; dan Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM, Heru Windiarto, dalam Media Briefing: DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah. Acara tersebut digelar di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
(Dari kiri) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran Kemenkeu; dan Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM, Heru Windiarto, dalam Media Briefing: DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah. Acara tersebut digelar di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lucky Alfirman menyatakan transfer ke daerah (TKD) bukan hanya berasal dari dana bagi hasil atau DBH. Pernyataan tersebut untuk menjawab protes Bupati Meranti Muhammad Adil yang menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksplorasi minyak di daerahnya.

Lucky menjelaskan, banyak kebijakan yang dilakukan Kemenkeu untuk daerah. Salah satunya menggunakan sebagian pendapatan negara dari penerimaan di berbagai sektor untuk ditransfer ke daerah.

“Tahun 2022 ini kita alokasikan Rp 804 triliun dalam bentuk TKD. Itu enggak main-mian jumlahnya. Tahun depan kita alokasikan lagi menjadi Rp 814 triliun TKD, akan kita salurkan kepada daerah,” ujar dia dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Kemenkeu ingin memastikan pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan publik kepada masing-masing daerah sebagai pelaksanaan desentrasiliasi fiskal. Kebijakan tersebut, kata Lucky, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dirumuskan pemerintah pusat. Menurut dia aturan itu sudah berjalan. 

Baca juga: Kisruh Dana Bagi Hasil: Kemenkeu versus Bupati Meranti

Namun, dia melanjutkan, dukungan dari pemerintah pusat kepada daerah sebaiknya tak hanya dilihat melalui TKD. Sebab di dalamnya, banyak sekali instrumennya, mulai DBH, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) yang terdiri atas fisik dan nonfisik.

"Yang spesial ada otonomi khusus, dana desa, insentif fiskal. Jadi dalam satu kelompok TKD sendiri kita banyak istrumen,” ucap dia.

Dukungan pemerintah pusat kepada daerah, kata Lucky, tidak hanya sampai di situ. Lainnya ada belanja pemerintah pusat di daerah yang bentuknya cukup banyak. Dia mencontohkan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR, ada perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan prgram keluarga harapan (PKH).

Anggaran tersebut tidak tercantum dalam TKD, tapi sumbernya dari anggaran pendapatan dan belanja nasional atau APBN. “Itu semua yang menikmatinya adalah masyrakat daerah. Enggak kalah ada juga subsidi BBM, listrik, dan pupuk, itu anggarannya ada di APBN,” tutur Lucky.

Polemik Dana Bagi Hasil Kabupaten Meranti

Sebelumnya, Bupati Meranti Muhammad Adil mengeluarkan pernyataan dan menyebut pegawai Kemenkeu sebagai iblis atau setan. Adil menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adil menyampaikan itu dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru. Dia menyatakan kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Lucky Alfirman. Pada sesi tanya jawab, Adil mempertanyakan ihwal DBH minyak di Kepulauan Meranti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu.

"Ini orang keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat," ujar Adil dalam sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik beredar di media sosial.

Menurut Adil, wilayah yang dia pimpin adalah daerah miskin yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia juga mengeluhkan pemerintah daerah yang tak bisa leluasa bergerak membangun di daerah dan memperbaiki hajat hidup orang banyak karena sumber daya alamnya disedot oleh pemerintah pusat. 

“Bagaimana kami mau membangun rumah, bagaimana kami mengangkat orang miskin, nelayannya, petaninya, buruhnya” kata Adil.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo keberatan dan menyayangkan munculnya pernyataan tersebut. “Kami keberatan dan menyangkan pernyataan Bupati Meranti saudara Muhammad Adil yang sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kemenkeu iblis atau setan,” ujar dia melalui video yang diunggah di akun Twitter pribadinya pada Ahad, 11 Desember 2022

Dia menilai pernyataan Adil ngawur dan menyesatkan. Sebab, Kemenkeu justru sudah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data itu untuk menenentukan DBH yang bukan hanya untuk daerah penghasil, tapi juga daerah sekitar untuk merasakan kemajuan bersama. “Hal itu juga sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Baca juga: Bupati Meranti Vs Kemenkeu Kian Memanas, Ini 3 Fakta Menarik Soal Dana Bagi Hasil

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaleidoskop 2023: Gubernur, Bupati hingga Wali Kota Ramai-ramai Terciduk Korupsi

30 Desember 2023

Walikota  Bandung (nonaktif), Yana Mulyana, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Yana Mulyana, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2023: Gubernur, Bupati hingga Wali Kota Ramai-ramai Terciduk Korupsi

Korupsi sepanjang 2023 menyeret gubernur, bupati, dan wali kota. Siapa saja mereka? Ini kasus-kasusnya.


Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Proyek Irigasi di Jawa Timur, di Mana Saja Lokasinya?

21 Oktober 2023

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri pantau proyek peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi di Jawa Timur. Foto: Istimewa
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Proyek Irigasi di Jawa Timur, di Mana Saja Lokasinya?

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bergerak ke Jawa Timur, untuk memantau sejumlah proyek peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi.


Sandiaga Bangun Tourism Creativity Center di Danau Toba, Kejar Target 4,4 Juta Lapangan Kerja

20 Juli 2023

Sejumlah pebalap memacu kecepatan perahu motornya dalam balap sesi pertama pada putaran pertama Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1 Powerboat (F1H2O) 2023 di Danau Toba, Balige, Sumatra Utara, Ahad, 26 Februari 2023.  ANTARA/M Risyal Hidayat
Sandiaga Bangun Tourism Creativity Center di Danau Toba, Kejar Target 4,4 Juta Lapangan Kerja

Menparekraf Sandiaga Uno berharap pembangunan PKDP bisa mengejar target penciptaan 4,4 juta lapangan kerja baru pada 2024.


KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

31 Mei 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

KPK memeriksa Wakil Bupati Meranti Asmar pada Senin 29 Mei 2023 perihal rencana penggunaan dana suap Bupati Meranti non-aktif Muhammad Adil.


Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

29 Mei 2023

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Muhammad Adil diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan tahun anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.


Alasan Asam Lambung Sejumlah ASN Kabupaten Meranti Tak Penuhi Panggilan KPK, Stres Sebab Asam Lambung?

26 Mei 2023

Ilustrasi gerd. Pexels/Cottonbro
Alasan Asam Lambung Sejumlah ASN Kabupaten Meranti Tak Penuhi Panggilan KPK, Stres Sebab Asam Lambung?

Sejumlah pejabat dan ASN Kabupaten Meranti tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sedang mengalami sakit asam lambung. Apa sebabnya?


KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau di Kasus Bupati Meranti Nonaktif Muhammad Adil

15 Mei 2023

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau di Kasus Bupati Meranti Nonaktif Muhammad Adil

Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.


KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri di Kasus Suap Bupati Meranti

28 April 2023

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri di Kasus Suap Bupati Meranti

KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus suap Bupati Meranti


Ambil Sampel Suara Bupati Meranti, KPK Cocokkan dengan Bukti Percakapan Penerimaan Suap

28 April 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Ambil Sampel Suara Bupati Meranti, KPK Cocokkan dengan Bukti Percakapan Penerimaan Suap

KPK melengkapi pemberkasan kasus dugaan suap Bupati Meranti Muhammad Adil dengan mencocokkan suara Adil dengan bukti percakapan penerimaan suap


Ini 3 OTT yang Dibantah KPK Sebagai Upaya Alihkan Isu Kebocoran Dokumen

18 April 2023

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Ini 3 OTT yang Dibantah KPK Sebagai Upaya Alihkan Isu Kebocoran Dokumen

Tiga OTT KPK dilakukan dalam kurun waktu yang sangat berdekatan, sekitar 8 hari.