TEMPO.CO, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap 51 kasus pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling.
Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol.Muhammad Barly Ramadhani mengatakan pengungkapan 51 illegal drilling itu dilakukan dalam dua pekan terakhir.
"Ilegal drilling itu dilakukan di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.
Barly menjelaskan, kegiatan pengeboran minyak secara ilegal, tidak hanya melanggar hukum tetapi dapat membahayakan keselamatan jiwa pelakunya dan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.
"Pengeboran minyak secara ilegal merupakan pelanggaran hukum, bahkan dalam perkembangannya bisa berdampak terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem," ujarnya.
Polisi kata dia, akan terus mengungkap praktek illegal drilling, juga penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus.
“Untuk sementara ini yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling, yakni segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” kata Barly.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.
“Apapun itu bentuknya kami akan melakukan upaya penindakan, apalagi mengenai illegal drilling, untuk itu pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan illegal drilling," ujar Barly.
Baca juga: Pengeboran Ilegal di Musi Banyuasin, Akibatkan Semburan Minyak Setinggi Belasan Meter