TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menanggapi permintaan dari para peternak agar segera menginvestigasi dugaan kartel dan monopoli bisnis di bidang industri unggas. Hal ini diharapkan bisa melindungi peternak rakyat dari tekanan pelaku usaha besar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, "Hal ini menjadi perhatian dan masukan bagi KPPU dalam pengawasan yang dilakukan di sektor tersebut," katanya dihubungi pada Rabu, 14 Desember 2022.
Baca Juga:
Baca: Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah
Deswin menjelaskan, saat ini KPPU tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam sektor pakan ternak. KPPU juga melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat berkaitan dengan pembibitan anak ayam atau day-old-chick (DOC).
"Kami berharap KPUN atau para asosiasi peternakan lainnya dapat bekerja sama dengan KPPU guna memberikan data/informasi atau bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut," ujar Deswin.
Dalam melindungi peternak, KPPU memiliki fungsi/kewenangan dalam melakukan pengawasan atas kemitraan UMKM (seperti peternak) dengan pelaku usaha besar di sektor tersebut.
Pernyataan Deswin tersebut juga merespons demonstrasi yang digelar komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) di tiga titik di Jakarta kemarin. Tiga titik lokasi itu adalah di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, dan KPPU.
Selanjutnya: Ketua KPUN Alvino Antonio meminta ...