"Pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diperoleh Bisnis, Selasa 14 Desember 2022.
Mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sebenarnya sudah tercantum selama beberapa tahun, misalnya pada 2022 target pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun. Namun, pengenaan cukai itu tak kunjung berlaku sehingga pendapatannya nihil.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai perangkat kebijakan ekstensifikasi cukai. Namun, hal itu belum kunjung bisa diimplementasikan, bahkan belum ada kejelasan pada tahun depan.
“Tahun 2023 kita akan penuh ketidakpastian. Kita akan pastikan pemulihan berjalan dengan baik tetapi menunya kita sudah put on the table. Nanti tinggal kita melihat bagaimana implementasinya tentu yang terbaik sesuai dengan antisipasi kita,” ujar Febrio usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin 12 Desember 2022.
Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.
Adapun, dalam Perpres 130/2022, Jokowi juga menyasar pendapatan pajak dalam negeri untuk 2023 senilai Rp1.963,4 triliun, di antaranya terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) Rp935,06 triliun, pendapatan PPh Non-Migas Rp873,6 triliun, hingga pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) senilai Rp742,95 triliun.
BISNIS
Baca: Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Dinilai Masih Kurang Untuk Mengendalikan Konsumsi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini