TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan rupiah digital akan diatur di dalam omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis 8 Desember 2022, pada Bagian Keenam tentang Rupiah Digital.
Dalam hal ini, Bank Indonesia selaku bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan rupiah digital. Demikian bunyi Pasal 14A ayat (2).
Baca: Sebut RUU PPSK Inkonsistensi dan Terlalu Rinci, Mantan Bos BEI: Membingungkan
Merujuk beleid tersebut, rupiah digital akan diatur pada Pasal 2 ayat (2) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
“Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, ayat (2) macam rupiah terdiri atas rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital,” demikian bunyi draf RUU PPSK Pasal 2 ayat (2) berdasarkan draf 8 Desember 2022, dikutip pada Selasa 13 Desember 2022.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, rupiah digital merupakan rupiah dalam bentuk digital yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan merupakan kewajiban moneter BI.
Selanjutnya: pengelolaan rupiah digital meliputi perencanaan, penerbitan, pengedaran, ...