TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah merancang Omnisbus Law versi perusahaan pelat merah. Erick akan menyederhanakan peraturan menteri yang semula 45 buah menjadi tinggal tiga.
"Insya Allah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus low versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," ujar Erick di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Sejalan dengan perampingan peraturan, Erick Thohir akan menyederhanakan jumlah BUMN dalam kurun 2024-2034. Dalam cetak birunya, selama sepuluh tahun, jumlah BUMN yang semula 142 akan menjadi 30 perusahaan.
Baca juga: Jagoan Sang Anak Menang di Piala Dunia, Erick Thohir: Gak Selamanya Orang Tua itu Benar
Perampingan aturan dan jumlah perusahaan, kata Erick, penting untuk mendorong kinerja perseroan pelat merah. Secara paralel, Erick memastikan akan mengajukan Rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya.
Menurut dia, melalui RUU BUMN, Kementerian akan lebih memperhitungkan sisi korporasi agar perusahaan mencatatkan kinerja positif. "Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta mesti dapat merasakan dividen itu," ucapnya.
Dengan demikian, tidak ada kecemburuan antara instansi dan korporasi. Erick mengatakan langkah serupa telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain.
Agar target-target tercapai, Erick memastikan bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN. Terutama, mereka yang tersangkut kasus korupsi.
"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist," kata Erick Thohir.
Baca juga: Sindir Koruptor, Erick Thohir Unggah Video Tikus Ikut Rapat: Jangan Sampai Terjadi di BUMN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.