TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah memberikan subsidi untuk sepeda motor listrik yang digunakan oleh angkutan online dinilai salah sasaran dan tidak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.
Ketua Umum MTI Pusat Damantoro mengatakan rujukan Inpres 7 tahun 2022, sangat jelas bahwa yang disasar peraturan tersebut adalah Kendaraan Dinas Operasional dan kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat serta Pemerintahan Daerah.
MTI menekan adanya peralihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, sehingga kebijakan penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia harus terus diperkuat dan disempurnakan.
Baca: Dampak Subsidi Kendaraan Listrik ke Investasi, BKPM: Jelas Positif, Industri Lebih Agresif
Ia juga mengatakan saat ini ekosistem transportasi Indonesia didominasi kendaraan pribadi karena dari total pergerakan yang ada porsi penggunaan kendaraan pribadi jauh lebih tinggi 80-90 persen dibandingkan angkutan umum (10-20 persen).
"Implikasinya sudah kita rasakan bersama berupa kemacetan, pemborosan BBM pembengkakan subsidi, dan polusi udara perkotaan yang terus meningkat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa 13 Desember 2022.
Damantoro menjelaskan angkutan online terutama sepeda motor yang diprioritaskan mendapat subsidi kendaraan listrik sejatinya tidak membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel.
"Bahkan sampai saat ini menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan isu keselamatan yang tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional," ucapnya.
Selanjutnya: penggunaan sepeda motor sebagai sarana transportasi di Indonesia merupakan anomali ...