OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life
Per Senin lalu, 5 Desember 2022, OJK resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi batas minimum risk based capital (RBC) yang ditetapkan OJK.
Selama ini, Ogi melanjutkan, OJK telah mengawasi Wanaartha Life. Tindakan itu mulai perintah penghentian pemasaran produk sejenis Saving Plan pada Oktober 2018, serta mengeluarkan peringatan pertama hingga ketiga sejak 4 Agustus 2022 sampai 26 Juni 2022.
Hingga pada akhirnya izin usaha perseroan itu dicabut pada 5 Desember 2022. Alasannya, sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, perusahaan asuransi ini tidak memenuhi kewajibannya.
Ogi berujar, penyidik OJK telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life. OJK pun berkoordinasi dengan penyidik Direktirat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri—yang kemudian telah ditetapkan tujuh orang tersangka.
RIRI RAHAYU
Baca juga: Ini Janji Bos OJK Usai Cabut Izin Wanaartha Life
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.