Ketiga, pasal 424 tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Hotman menilai pasal ini yang paling bermasalah, sebab bukan berupa delik aduan. Hukuman atas pelanggaran pasal ini dapat menyasar turis asing, pengusaha, hingga pelayan bar. Bahkan, seseorang yang tidak mabuk tetapi menuangkan atau memberikan minuman keras pada orang lain langsung terancam pidana selama 1 tahun.
"Misal kau lagi berdansa, tiba tiba rekan saya ini tambah minuman ini ke saya, dia yang masuk penjara, bukan aku, padahal aku yang mabuk. Makanya saya bilang ini logika hukumnya dimana," kata Hotman.
Ditambah pengertian mabuk tidak diatur dalam KUHP baru ini. Apakah hukuman akan dijatuhkan pada orang yang mabuk berat atau ringan. Hotman menuturkan tak mungkin wisatawan asing dikenakan aturan tersebut. Pasalnya, dalam konteks liburan mereka terbiasa mengunjungi bar.
Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, membantah adanya kekhawatiran investor soal ranah privat dalam KUHP yang berpeluang membuat para penanam modal asing kabur.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.
Dhahana menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinahan dan kohabitasi bertujuan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal ini disebut Dhahana juga berupaya melindungi ruang privat masyarakat. Adapun wujud perlindungan ruang privat masyarakat dibuktikan dengan jenis delik pasal yang berupa delik aduan.
Karena itu, Dhahana berharap para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh UU tanpa mengurangi rasa hormat terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan. “So, please come and invest in remarkable Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Bertemu Sandiaga, Hotman Paris Paparkan 3 Pasal KUHP yang Dikhawatirkan Ganggu Pariwisata
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.