TEMPO.CO, Jakarta -Advokat Hotman Paris mengungkapkan banyak investor asing yang khawatir hingga paranoid untuk menyuntikkan modal di Indonesia usai rilisnya pasal-pasal moralitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Kalau dari saya sebagai yang puluhan tahun menangani investasi, yang paling berakibat langsung dari undang-undang ini adalah parno. Orang asing parno," kata dia saat ditemui di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Ia mengatakan selama sepekan ini banyak investor yang paranoid dan akhirnya lebih memilih berinvestasi ke Thailand. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran terdapat tiga pasal yang tak sesuai dengan budaya orang asing, khususnya yang berasal dari negara-negara Barat.
Pertama, yang menjadi sorotannya adalah pasal 412. Dalam beleid itu disebutkan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kumpul kebo akan dipidana paling lama enam bulan. Menurut dia, konsep kumpul kebo sangat relevan bagi orang asing yang akan ke Indonesia. "Investor asing juga banyak yang berpacaran dengan warga lokal," ujarnya. Sehingga pasal itu juga bisa menurunkan minat investasi di Indonesia.
Kedua, Pasal 411 tentang perzinahan. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Pasal tersebut dinilai dapat membuat para calon wisatawan asing khawatir untuk melancong ke Indonesia.
Di sisi lain, pasal itu juga mendapat banyak mispersepsi. Hotman menjelaskan ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Musababnya, sebagian besar wisatawan asing di Indonesia adalah pasangan di luar pernikahan. Sehingga, ancaman hukuman pidana hingga 1 tahun terhadap pasangan yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan akan menurunkan minat mereka berwisata di Tanah Air.
Namun pasal 411 juga berupa delik aduan, sama halnya dengan pasal 412. Ancaman pidana baru berlaku hanya bila orang tua, anak, dan suami atau istri yang terikat perkawinan melakukan pengaduan.