Sandiaga pun akan meminta pelaku hukum untuk memberikan keyakinan kepada pemerintah luar negeri, wisatawan, hingga investastor asing bahwa kekhawatiran terhadap pasal moralitas di KUHP bisa teratasi.
Kemenparekraf juga akan mensosialisasikan soal karpet merah bagi wisatawan asing ini kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka aman dan nyaman. Dia menekankan Indonesia adalah negara yang menghormati hak privat tamu. "Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah Australia telah resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022. Pemerintah Australia kini mewanti-wanti agar wisatawan asal Benua Kangguru itu berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
Pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia, yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui aturan baru, khususnya pasal 422 yang mengatur soal hubungan intim di luar pernikahan.
Sandiaga pun berencana akan segera menemui Duta Besar Australia. Dia akan meyakinkan pemerintah, wisatawan, maupun para investor bahwa pasal moralitas dalam KUHP tak akan menghambat keperluan mereka di Indonesia.
"Ini langkah kita, dan kami akan jamin, kegiatan wisata, investasi mereka di sektor parekraf akan kami lindungi," katanya.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini