2. Pasal Moral dalam KUHP Pukul Industri Wisata, PHRI: Image Pariwisata Harus Clear
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mendesak pemerintah buka suara soal pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Klausul dalam salah satu pasal itu dianggap berpotensi mengganggu industri pariwisata.
Padahal, Maulana berujar, pengusaha hotel masih berjuang mengembalikan sektor pariwisata yang dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020. “Karena inilah yang sangat kita khawatirkan pariwisata itu harus clear juga image-nya dan segala macam itu harus clear,” tutur dia saat dihubungi pada Jumat, 9 Desember 2022.
Pasal kontroversial yang dimaksud Maulana adalah larangan seks di luar nikah. Sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel pun mengancam. Pengusaha menanti-nanti pemerintah memberikan keterangan resmi soal pasal-pasal yang dianggap bermasalah di KUHP baru sehingga tidak merugikan bisnis pariwisata secara berkepanjangan.
Baca selengkapnya di sini.