TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024
7 jam lalu
BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko
2 hari lalu
PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
2 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah
2 hari lalu
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
2 hari lalu
toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
2 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
2 hari lalu
Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
2 hari lalu
OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
2 hari lalu
OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
5 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?