Catatan kedua, Bhima menjelaskan, soal pasal kebebasan berpendapat dan penghinaan pemerintah. Dia menilai hal itu sangat di luar nalar. Pemerintah, kata dia, ingin menbuka kesempatan bagi investor, tapi investor sendiri sekarang punya standar yang tinggi soal environment social governance (ESG).
“Utamanya di bagian sosial ini, jadi kehadiran perusahaan atau investasi harus memperhatikan juga regulasi lokal. Nah di barat itu mereka menjunjung tinggi yang namanya kebebasan berpendapat,” kata dia.
Bhima khawatir investasi dari negara-negara maju yang masuk Indonesia akan berkurang dan mengalihkan investasinya ke negara lain. Dia juga menilai, soal aturan kekebasan berpendapat itu juga kontradiksi dengan langkah pemerintah yang gencar menyuarakan pemulihan ekonomi. Karena banyak negara maju sudah mencari basis produksi atau melakukan relokasi.
“Tapi kalau nilai-nilai yang dianutnya terlalu jauh berbeda maka investor ini juga khawatir ketika berinvestasi di Indonesia. Artinya mendukung otoritarianisme atau mendukung pengekangan kebebasan berpendapat,” ujar Bhima.
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini