TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunissa menjelaskan duduk perkara dan kronologi calon penumpang kereta merusak loket Stasiun Sukabumi. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 9 Desember 2022.
Eva menuturkan pengrusakan tersebut dilakukan oleh calon penumpang yang tidak terima lantaran tidak diizinkan melakukan perjalanan kereta api karena belum memenuhi persyaratan.
“Calon penumpang itu rencananya akan menggunakan KA Lokal Parangro relasi Sukabumi-Bogor. Namun saat melalui proses pemeriksakan, berdasarkan sistem terdata bahwa dari lima calon penumpang dalam satu kode booking, terdapat dua nama yang belum melakukan vaksin,” ujar Eva dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
Baca: KAI Services Buka Lowongan Kerja Lulusan SLTA, Penempatan di Yogyakarta
Selain itu, kata Eva, mereka tidak dapat menunjukan berkas lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis. Karena itulah petugas tidak mengizinkan dua calon penumpang melanjutkan perjalanan dan mengarahkanya ke loket.
Ketika petugas memberikan penjelasan, calon penumpang kereta berinisial IT tidak mau menerima peraturan yang berlaku. Dia pun sempat mendorong petugas boarding, lalu memecahkan kaca loket stasiun. Akibatnya, seorang petugas terluka karena terkena serpihan kaca.
“Namun saat ini, seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan dua loket lain yang tersedia,” kata Eva. “Pelaku telah diamankan petugas ke Polsesk Cikole, Sukabumi, untuk proses secara hukum,” ucapnya.
Eva menegaskan, KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana kereta api serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas. Dia meminta seluruh calon pengguna kereta menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun maupun di dalam kereta.
Eva juga menegaskan kelengkapkan data vaksin merupakan salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa kereta api. Syarat perjalanan naik kereta tersebut diatur pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat dapat diwujudkan.
Sebelum calon penumpang naik, petugas akan memeriksa tiket dan persyaratan protokol kesehatan. “Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan kereta api dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket,” kata Eva.
Baca juga: Ada 20 Kereta Tambahan di Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI: Periode 22 Desember hingga 8 Januari
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini