Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan

image-gnews
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto:  Ima Dini Shafira
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto: Ima Dini Shafira
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran merespons soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal itu mengandung ancaman sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel.

Menurut Maulana, klausul dalam pasal tersebut menuai polemik. "Itu yang kita khawatirkan sebetulnya akan berdampak. Kan yang dirugikan kita semua jadinya," ujar dia melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Desember 2022. 

Namun, kata Maulana, KUHP itu kadung disahkan. Sehingga, dia meminta agar pemerintah memberikan klarifikasi soal pasal tersebut agar tidak berdampak pada industri pariwisata.

"Itu yang paling penting. Apalagi sudah akan menyambut liburan (Natal 2022 dan tahun baru 2023 atau Nataru), dan masih dalam masa recovery karena pandemi Covid-19," ucap dia. 

Baca: Investor Asing Lari karena Pasal Seks di Luar Nikah KUHP? Ini Bantahan Pemerintah

Sebelum KUHP diteken, PHRI bersama dengan beberapa asosiasi lainnya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. "Kita sudah membuat surat untuk menyampaikan aspirasi kita seperti apa pendapat kita (soal RKUHP)," tutur Maulana. 

Pada 24 Oktober lalu, Sandiaga Uno menanggapi kabar beberapa klausul di dalam beleid akan berdampak terhadap industri pariwisata, khususnya hotel. Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata pun langsung melobi Sandiaga. Sandiaga mengaku mendapatkan masukan dari pelaku industri pariwisata dan turunannya. 

“Kami menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata,” ujar dia dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno pada Senin, 24 Oktober 2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sandiaga mengimbau agar para pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap kondusif. 

Dia berharap bisa mendapatkan satu titik temu untuk kepentingan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. “Kita juga sudah mendapatkan masukan dari PHRI dan beberapa asosiasi usaha pariwisata, ini akan kami sampaikan ke DPR,” ucap Sandiaga.

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. 

KUHP baru bakal resmi berlaku tiga tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat, seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

Baca juga: Ramai Pasal Pidana Check In Hotel dalam RKUHP, Pelaku Industri Lobi Sandiaga

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

11 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

14 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

1 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.


Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

1 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.


Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

2 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.


Overtourism di Kepulauan Canary Spanyol, Ribuan Orang Protes Tuntut Perubahan Model Pariwisata

3 hari lalu

Kepulauan Canary, Spanyol (Pixabay)
Overtourism di Kepulauan Canary Spanyol, Ribuan Orang Protes Tuntut Perubahan Model Pariwisata

Pengunjuk rasa percaya bahwa model pariwisata Kepulauan Canary tidak berkelanjutan dan harus diubah, merugikan penduduk lokal.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

6 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

8 hari lalu

Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

Keunggulan AVMS adalah ia mudah digunakan oleh pengelola destinasi wisata atau desa wisata