Kendati demikian, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.
Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia, yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut. Pemerintah Australia kini mewanti-wanti agar wisatawan asal Benua Kangguru itu berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
4. Pelaku industri pariwisata lokal protes
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya mengaku mendapatkan keluhan dan masukan dari pelaku industri tersebut. Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata itu langsung melobinya. “Kami sudah mendapatkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan beberapa asosiasi usaha pariwisata, ini akan kami sampaikan ke DPR,” ucap Sandiaga beberapa waktu lalu.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan kementeriannya telah melakukan sejumlah pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Ia mengimbau agar para pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap kondusif. Sandiaga berharap pemerintah dapat menemukan satu titik temu untuk kepentingan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
5. Pemerintah bantah investor asing bakal kabur
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi Yuliot meyakini disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi UU KUHP tak berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia. Justru UU KUHP merupakan kelengkapan instrumen hukum untuk menunjang iklim investasi di Indonesia.
“Tapi kami akan melihat kembali, tapi menurut kami tidak ada pengaruhnya terhadap iklim investasi,” kata Yuliot.
Sementara itu, pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra pun menepis kekhawatiran soal kaburnya investor asing setelah RKHUP disahkan. Ia menegaskan pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas tak akan membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.
Adapun pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Namun ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
REUTERS | BISNIS | AYU CIPTA | RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Investor Asing Lari karena Pasal Seks di Luar Nikah KUHP? Ini Bantahan Pemerintah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.