TEMPO.CO, Jakarta - Pasal-pasal yang mengatur soal ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai banjir kritik tak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Aturan tersebut bahkan dikhawatirkan bakal membuat investor asing kehilangan minat menanamkan modalnya di Tanah Air.
RKUHP resmi disahkan jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa lalu, 6 Desember 2022. Dalam draf terakhir versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab dan bakal resmi berlaku pada 3 tahun mendatang.
Baca: Terpopuler: Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia, Industri Mainan Sangat Resilient
Berikut deretan fakta soal pengesahan KUHP yang dinilai dapat memperburuk iklim investasi di Indonesia.
1. Jadi sorotan media asing
Sejumlah pasal ihwal moralitas tak lepas menjadi sorotan media internasional. Salah satunya dari kantor berita Reuters yang menulis judul DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah. Reuters menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.
France24 kemudian menulis dengan judul Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah. Pegiat HAM memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di Indonesia.
Lalu CNN menulis dengan judul Indonesia Melarang Seks di Luar Nikah, Parlemen Meloloskan Hukum Pidana Baru. Selain larangan hubungan seks di luar nikah untuk penduduk asing dan turis, CNN juga menyorot larangan murtad dan hukuman bagi penghina presiden atau mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional.
2. AS khawatir investor akan lari dari RI
Pemerintah Amerika Serikat juga mengkhawatirkan pasal yang sama dari KUHP tersebut. Duta Besar Amerika Serikat Sung Kim, misalnya, menyoroti soal pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar nikah. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 411 hingga 413 KUHP.
Menurutnya, aturan itu telah mengkriminalkan keputusan pribadi individu dan akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, mengatakan pemerintahnya akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.
Ia menyatakan Amerika Serikat prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Undang-undang tersebut juga dinilai dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
3. Australia terbitkan travel advice ke Indonesia
Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut.
Selanjutnya: Kendati demikian, Departemen Luar Negeri ...