Terpopuler: Buwas Pertanyakan Data Beras Kementan, Lowongan Kerja di Astra Honda Motor

Dirut Perum Bulog Budi Waseso (tengah) dan Direktur Operasi dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi (kanan) berbincang dengan pedagang ketika meninjau kestabilan harga gula di Pasar Jatinegara, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. Perum Bulog menggelar operasi pasar khusus gula guna menstabilkan harga secara serentak di seluruh Indonesia yang saat ini masih di atas harga eceran tertinggi atau HET pemerintah yakni Rp 12.500 per kilogram. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dirut Perum Bulog Budi Waseso (tengah) dan Direktur Operasi dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi (kanan) berbincang dengan pedagang ketika meninjau kestabilan harga gula di Pasar Jatinegara, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. Perum Bulog menggelar operasi pasar khusus gula guna menstabilkan harga secara serentak di seluruh Indonesia yang saat ini masih di atas harga eceran tertinggi atau HET pemerintah yakni Rp 12.500 per kilogram. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

4. Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 dan D4, Simak Persyaratannya

PT Astra Honda Motor (AHM) membuka sejumlah lowongan kerja untuk periode pendaftaran hingga 30 Desember 2022. Kesempatan kerja ini terbuka bagi lulusan S1 dan D4. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi AHM Career di https://recruitment.astra-honda.com/vacancies, beberapa posisi yang ditawarkan berikut persyaratannya, antara lain:

Simak lebih jauh tentang lowongan kerja di sini. 

5. Bos Wanaartha Life Beberkan Kewajiban yang Harus Dibayar ke Pemegang Polis Mencapai Rp 15,7 Triliun

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto membeberkan hasil audit independen menunjukkan bahwa nilai kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada para pemegang polis mencapai Rp 15,7 triliun. Di saat yang sama, nilai aset Wanaartha Life tidak mencapai angka Rp 1 triliun.

“Pada saat kami bergabung di akhir 2021, bahkan audit di tahun 2020 belum dilakukan, sehingga kami lakukan audit. Auditor yang ditunjuk pada saat itu membuat laporan kepada kami, memang dilaporkan hasilnya adalah kewajiban sebesar Rp 15,7 triliun, ini berdasarkan audit independen,” ujar Adi, dalam konferens pers, Rabu, 7 Desember 2022.

Adi menjelaskan, jajaran direksi baru telah menemukan adanya kejahatan keuangan yang terjadi dalam perusahaan. Hal ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dua lembaga itu tengah melakukan upaya penegakan hukum.

Simak lebih jauh tentang Wanaartha Life di sini. 




Berita Selanjutnya





Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Erick Thohir: Saya sudah Berjuang Maksimal

4 jam lalu

Erick Thohir. PSSI.ORG
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Erick Thohir: Saya sudah Berjuang Maksimal

FIFA akan segera menetapkan tuan rumah baru Piala Dunia U-20 2023 sesegera mungkin, dengan tanggal turnamen saat ini tetap tidak berubah.


Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

4 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

Anggota Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap mengusulkan agar DPR membentuk pansus untuk mengusut perbedaan data Mahfud Md dan Sri Mulyani tersebut.


Mentan Dampingi Presiden Panen Raya di Kebumen

5 jam lalu

Mentan Dampingi Presiden Panen Raya di Kebumen

Presiden Joko Widodo melakukan panen raya padi di Desa Lajer Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen


FIFA Resmi Cabut Status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

5 jam lalu

Logo Piala Dunia U-20 2023
FIFA Resmi Cabut Status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Badan sepak bola dunia, FIFA, mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.


Arya Sinulingga: Posisi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Berat, Kita Dianggap Tak Mampu oleh FIFA

5 jam lalu

Annggota Exco PSSI Arya Sinulingga. (PSSI)
Arya Sinulingga: Posisi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Berat, Kita Dianggap Tak Mampu oleh FIFA

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga, menyampaikan kabar muram soal kepastian Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.


Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Anggota DPR Usul Gunakan Hak Angket

5 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Anggota DPR Usul Gunakan Hak Angket

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Pertanyakan Motif Mahfud Md Ungkap Transaksi Mencurigakan, Anggota DPR: Dari Kesadaran atau Lagi Menari Supaya Ada yang Melamar?

5 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertanyakan Motif Mahfud Md Ungkap Transaksi Mencurigakan, Anggota DPR: Dari Kesadaran atau Lagi Menari Supaya Ada yang Melamar?

Sejumlah anggota DPR kembali mempertanyakan motif Mahfud Md mengungkapkan data soal transaksi mencurigakan.


Data Mahfud Md dan Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Berbeda, Anggota DPR Usulkan Bentuk Pansus

6 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Saat memberikan pemaparan, Mahfud turut merespon anggota DPR Komisi Hukum Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menyebutkan peluang ancaman pidana karena Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan informasi intelijen kepada Mahfud. TEMPO/M Taufan Rengganis
Data Mahfud Md dan Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Berbeda, Anggota DPR Usulkan Bentuk Pansus

Anggota DPR mempertanyakan perbedaan data yang disajikan Mahfud Md dan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.


Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Rp 3,3 Triliun

8 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Rp 3,3 Triliun

Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan TPPU Mahfud MD berbeda pendapat dengan Menkeu Sri Mulyani soal transaksi janggal di Kemenkeu. Kok bisa?


Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

8 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

Mahfud Md menyatakan langkahnya mengumumkan total transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tak melanggar undang-undang karena tak menyebut nama.