TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023.
“UMK tersebut mulai dibayarkan 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca: Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah, Buruh Kecam Keras: Serakah
Taufik mengatakan, rekomendasi UMK sejumlah daerah di Jawa Barat besarannya dikoreksi gubernur menyesuaikan Permenaker 18 tahun 2022. Diantaranya Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Pangandaran yang mengirimkan rekomendasi kenaikan upah 10 persen.
Dalam Permenaker 18 tahun 2022 kenaikan upah dibatasi 10 persen jika akumulasi inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, setelah dikalikan variabel alfa lebih dari 10 persen. Lima daerah tersebut jika menghitung faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tidak melampaui 10 persen.
“Jadi dikembalikan ke Permenaker 18/2022 dengan alfa 03,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, selanjutnya Kota Banjar yang kenaikan UMK jika mengikuti Permenaker 18 tahun 2022 nilainya dibawah UMP sehingga daerah tersebut tidak bisa menetapkan UMK. “Banjar dinaikkan sama dengan kenaikan UMP 7,88 persen walaupun upahnya hanya lebih besar Rp 1000 dari UMP,” kata dia.
Selanjutnya Kabupaten Bandung Barat yang bupatinya mengirimkan rekomendasi UMK naik 27 persen dikoreksi dengan mengikuti Permenaker 18 tahun 2022.
Taufik mengatakan, khusus Kabupaten Kuningan yang mengirim rekomendasi mengikuti PP 36 tahun 2021 tidak mendapat koreksi gubernur kendati formula penghitungan upahnya tidak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022. “Karena itu sudah kesepakatan antara Apindo dan SP,” kata dia.
Sebelum UMK di umumkan menjelang magrib, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat bertemu dengan perwakilan buruh pagi hari lewat pukul delapan pagi di Gedung Sate Bandung. Selepas pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mengaku akan melakukan evaluasi rekomendasi UMK 2023 yang diterimanya dari bupati/walikota di Jawa Barat.
“Di Permen 18 tahun 2022, gubernur diberi kewenangan mengkoreksi. Kalau ada yang terlalu bawah seperti Banjar, kalau sesuai hitungan maka Banjar itu di bawah UMP. Aritnya banyak hal-hal negatif yang terdampak sehingga akan dikoreksi,” kata Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Rabu, 7 Desember 2022, pagi.
Ridwan Kamil mengatakan, selain Banjar, dirinya akan mengevaluasi rekomendasi UMK Bandung Barat yang dikirimkan bupatinya dengan kenaikan 27 persen. “Itu juga akan di evaluasi,” kata dia.
Mewakili buruh selepas bertemu dengan gubenur, Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengatakan, ada sejumlah hal yang disampaikan buruh pada pertemuan dengan gubernur.
Salah satunya adalah mengenai rekomendasi UMK Banjar, Bandung Barat, dan Kuningan. Banjar misalnya, buruh meminta rekomendasinya dinaikkan agar nilainya di atas UMP Jawa Barat. “Kalau berdasarkan aturan kalau dia di bawah UMP, dia tidak boleh menerbitkan UMK. Kami minta itu naik, paling tidak sama dengan UMP 7,88 persen supaya bisa di atas UMP Rp 1000,” ujar , Rabu, 7 Desember 2022.
Selanjutnya, Kuningan yang mengirim rekomendasi UMK menggunakan formula PP 36 tahun 2021.
“Satu-satunya daerah yang menggunakan PP 36,” kata Roy.
Roy mengatakan, buruh juga meminta agar gubernur tidak mengubah rekomendasi UMK yang nilainya sudah 10 persen. “Kita minta disahkan, tidak dikoreksi karena dalam Permen 18 tahun 2022 Pasal 7 itu kenaikannya maksimal 10 persen,” kata dia.
Berikut daftar lengkap UMK 2023 untuk semua daerah di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi RP 5.137.575 ,44
4. Kabupaten Purwakarta RP 4.464.675,02
5. Kabupaten Subang RP 3.273.810,60
6. Kota Depok RP 4.694.493,70
7. Kota Bogor RP 4.639.429 ,39
8. Kabupaten Bogor RP 4.520.212,25
9. Kabupaten Sukabumi RP 3.351.883,19
10. Kabupaten Cianjur RP 2.893.229,10
11. Kota Sukabumi RP 2.747.774,86
12. Kota Bandung RP 4.048.462,69
13. Kota Cimahi RP 3.514.093,25
14. Kabupaten Bandung Barat RP 3.480.795,40
15. Kabupaten Sumedang RP 3.471.134,10
16. Kabupaten Bandung RP 3.492.465,99
17. Kabupaten Indramayu RP 2.541.996,72
18. Kota Cirebon RP 2.456.516,60
19. Kabupaten Cirebon RP 2.430.780,83
20. Kabupaten Majalengka RP 2.180.602,90
21. Kabupaten Kuningan RP 2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya RP 2.533.341,02
23. Kabupaten Tasikmalaya RP 2.499.954, 13
24. Kabupaten Garut RP 2.117.318,31
25. Kabupaten Ciamis RP 2.021.657 ,42
26. Kabupaten Pangandaran RP 2.018.389,00
27. Kota Banjar RP 1.998.119,05
Baca juga: Sebut Kenaikan UMP 2023 Tak Pengaruhi Iklim Investasi RI, BPKM: Sudah Dihitung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.