TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto membeberkan hasil audit independen menunjukkan bahwa nilai kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada para pemegang polis mencapai Rp 15,7 triliun. Di saat yang sama, nilai aset Wanaartha Life tidak mencapai angka Rp 1 triliun.
“Pada saat kami bergabung di akhir 2021, bahkan audit di tahun 2020 belum dilakukan, sehingga kami lakukan audit. Auditor yang ditunjuk pada saat itu membuat laporan kepada kami, memang dilaporkan hasilnya adalah kewajiban sebesar Rp 15,7 triliun, ini berdasarkan audit independen,” ujar Adi, dalam konferens pers, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca: OJK Akan Telusuri Aset dan Harta Pribadi Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life
Adi menjelaskan, jajaran direksi baru telah menemukan adanya kejahatan keuangan yang terjadi dalam perusahaan. Hal ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dua lembaga itu tengah melakukan upaya penegakan hukum.
“Kami percaya Bareskrim akan mengungkap kejahatan keuangan ini. Harapan kami adalah dana nasabah yang sempat digunakan untuk selain kepentingan pemegang polis bisa terungkap kemana larinya (dan dipulihkan)," ujar Adi. "Sehingga gap yang ada saat ini bisa semakin kecil untuk menutup kewajiban kepada para pemegang polis."
Adapun pencatatan aset Wanaartha Life untuk pembukuan keuangan terakhir dilakukan pada tahun 2021 dan angkanya berada di bawah Rp 100 miliar untuk aset tanah bangunan maupun benda bergerak seperti kendaraan. Namun secara valuasi independen, nilai ini melampaui Rp 50 miliar.
Aset lain perusahaan tercatat kurang lebih sebesar Rp 170 miliar. Pada saat jajaran direksi baru yang ada saat ini bergabung, kata Adi, dana nasabah Wanaartha Life sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya: Sementara nasabah yang tercatat ...