INFO BISNIS – BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program REHAB diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta Program JKN yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan mulai dari 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.
Idaniar, 41, seorang agen penjualan tiket pesawat salah satu peserta yang memanfaatkan program itu. Sejak awal dia terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU atau yang biasa disebut peserta mandiri, dan memilih hak kelasnya yaitu kelas III dengan jumlah anggota keluarga sebanyak enam orang.
“Kami mulai menunggak iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 ketika pandemi merebak,” kata dia, akhir Oktober lalu. Dia menuturkan, kondisi yang terjadi saat itu, orang yang telah memesan tiket pesawat dengan tiba-tiba pesawatnya tidak jadi terbang.
“Kami harus kembalikan dana kepada pembeli. Dari situlah penjualan tiket kami semakin menurun jadi kami tidak dapat memaksimalkan penghasilan. Oleh karena itu kami tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya, sehingga makin lama makin menunggak,” ujar dia.
Ibu empat orang anak ini mengungkapkan, jumlah bulan yang tertunggak adalah 24 bulan dengan jumlah anggota keluarga 6 orang dengan iuran kelas III. Menurutnya sangat berat bagi dirinya untuk membayar sekaligus tunggakan iuran JKN tersebut. Mengetahui adanya Program REHAB ini melalui iklan di media sosial, dia pun langsung mengikuti cara mendaftar program tersebut.
“Saya langsung mengunduh Aplikasi Mobile JKN di telepon genggam saya untuk melakukan pendaftaran Program REHAB ini. Kemudian terdapat fitur Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dan dari fitur tersebut sangat mudah melakukan pembayarannya,” kata Idaniar.
Menurut dia, manfaat yang dia peroleh yaitu bisa melakukan cicilan pembayaran tunggakan iuran dimana dia memilih 12 kali cicilan pembayaran. “Jadi sangat meringankan pengeluaran saya setiap bulannya,” kata Idaniar.
Dia pun mengajak peserta PBPU yang memilki tunggakan iuran JKN untuk segera melunasi tunggakannya dengan mendaftarkan ke Program REHAB. Menurutnya, peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status kepesertaan dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.