2. Kecewa Kebijakan Impor Beras, Serikat Petani: Jawa Timur Panen Raya Pertengahan Januari 2023
Serikat Petani Indonesia atau SPI menyayangkan langkah pemerintah mengimpor 200 ribu ton beras bulan ini. Pasalnya, menurut Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, Mujahid Widian panen raya akan terjadi di beberapa wilayah Indonesia pada awal tahun depan.
"Di sejumlah wilayah Jawa Timur, panen mulai minggu kedua bulan Januari. Kalau sudah impor, yang harus diperhatikan ya nasib petani bagaimana?" kata Mujahid kepada Tempo, Selasa malam, 6 Desember 2022.
SPI mencatat ada beberapa wilayah yang telah menyatakan akan segera panen raya. Di antaranya Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, dan Kediri. Ditambah nilai tukar petani (NTP) nasional juga sedang mengalami peningkatan empat bulan berturut-turut. Pada November 2022 ini, NTP berada di angka 107,81 atau mengalami kenaikan 0,50 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Simak berita selengkapnya di sini.
3. Investor Asing Lari karena Pasal Seks di Luar Nikah KUHP? Ini Bantahan Pemerintah
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (PLT Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim, yang mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KHUP yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana dalam siaran pers diterima Tempo Rabu 7 Desember 2022.
Dhahana menyampaikan Sung Kim menyebutkan pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak. Sung Kim menyampaikan pernyataan tersebut dalam dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta Selasa 6 Desember 2022.
Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Simak berita selengkapnya di sini.
Baca: Erick Thohir Siapkan Aturan Blacklist Direksi dan Komisaris BUMN Bermasalah, Kapan Berlaku?