Sebelumnya, OJK telah menindak sejumlah pelaku jasa keuangan yang melakukan pelanggaran dan merugikan para nasabahnya. Tindakan teranyar adalah pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, pada Senin, 5 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang telah ditetapkan otoritas.
“Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.
Setelah izinnya dicabut, Wanaartha Life wajib menghentikan usahanya. Namun para pemegang polis dapat menghubungi perusahaan tersebut dalam rangka pelayanan konsumen, sampai dibentuknya tim likuidasi.
Tim likuidasi itu merupakan tim yang akan melakukan verifikasi pemegang polis untuk selanjutnya dilakukan perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU
Baca juga: Sederet Kewajiban Wanaartha Pasca Izin Dicabut OJK: Gelar RUPS hingga Bentuk Tim Likuidasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.