4. KKP Tegaskan Kepulauan Widi Milik Indonesia: Kita Tidak Melegalkan Jual-Beli Pulau
Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta (KKP) menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia. Status kepulauan itu pun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," tutur Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, Selasa, 6 Desember 2022.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions. Situs tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Wahyu mengatakan gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjual-belikan. Terlebih, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung. Perairan di kepulauan itu juga masuk kawasan konservasi.
Baca selengkapnya di sini.
Baca: Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut Pernah Bilang Begini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini