TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta (KKP) menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia. Status kepulauan itu pun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," tutur Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, Selasa, 6 Desember 2022.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions. Situs tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Wahyu mengatakan gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjual-belikan. Terlebih, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung. Perairan di kepulauan itu juga masuk kawasan konservasi.
Baca: Kepulauan Widi Tidak Dijual, Sandiaga Uno: Yang Ditawarkan ke Investor Asing, Kerja Samanya
Sementara itu, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. "Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ujar Wahyu.
Kepulauan Widi dilelang dalam situs asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika. Pelelangan pulau di Indonesia bagian timur itu digadang-gadang bakal menjadi penjualan real estate paling menarik yang pernah terjadi di Asia.
Pelelang diduga adalah PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) yang memiliki hak pengembangan pulau tersebut. Namun melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini, LII membantah terlibat dalam lelang tersebut.
KKP menyatakan sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Tujuannya, agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara komprehensif. KKP pun berjanji akan terus berkomitmen melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Di sisi lain, KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Di antaranya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.
"PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil," ucap dia.
Adapun KKP mencatat, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL. Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja, kata Wahyu, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal yang sama berlaku untuk pelaku usaha yang memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.
Baca: Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut Pernah Bilang Begini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini