KKP menyatakan telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan LLI telah menandatangani memorandum of understanding pemerintah daerah setempat. Menurut dia, pemilik LII adalah warga negara Indonesia asal Bali yang ingin mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai ecotourism, dengan berbagai fasilitas seperti diving, snorkeling dan lainnya.
Tetapi LII yang memiliki izin pengelolaan selama 30 tahun itu, selama tujuh tahun terakhir tidak melakukan pengembangan apapun. "Mungkin dia kekurangan modal sehingga kemudian dia belum kembangkan," kata Tito.
Karena itu LII akhirnya mencari pemodal asing, bukan melakukan lelang seperti kabar yang beredar. "Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," kata dia.
Tito menilai langkah LII mencari investor asing itu diperbolehkan. Sementara hal yang tidak diperbolehkan, kata dia, adalah jika pemilik perusahaan merupakan warga negara asing. Artinya, tidak masalah apabila modal yang disuntikan dari luar negeri itu dikelola oleh perusahaan Indonesia
Kabar mengenai praktik lelang Kepulauan Widi itu beredar di situ lelang asing. Kepulauan Widi diduga dilelang oleh LII dalam situs asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika. Pelelangan pulau itu digadang-gadang bakal menjadi penjualan real estate paling menarik yang pernah terjadi di Asia. Namun LII telah membantah terlibat dalam lelang tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut Pernah Bilang Begini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini