3. Kemnaker: Batas Akhir Pengambilan Bantuan Subsidi Upah 20 Desember
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk segera mengambil haknya. Pengambilan BSU dapat dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat.
"Batas akhir pengambilan dana BSU adalah 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri seperti dikutip pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Penerima BSU adalah pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di Kantor Pos, peserta dapat melihatnya melalui aplikasi Pospay. Penyaluran melalui cara ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank.
Adapun proses pencairan BSU kini masih terus berjalan. Pekerja atau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima akan memperoleh BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan itu disalurkan melalui Kantor Pos, himpunan bank negara (himbara), serta Bank Syariah Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Menaker Jelaskan Beda Pencairan BSU Lewat Kantor Pos dan Himbara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.