“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, pada akhir November lalu.
Pemerintah juga kembali menetapkan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta kembali membatasi total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp 500 juta.
Hal ini didasari semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional. Oleh sebab itu, perlu ada penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.
Lebih jauh, pemerintah juga menetapkan suku bunga 3 persen untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp 2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang. Selain itu, untuk kredit Alsintan, uang muka diturunkan dari 30 persen menjadi 5–10 persen.
Penyesuaian terhadap besaran plafon KUR juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp 40,94 triliun.
RIRI RAHAYU | BISNIS
Baca juga: Anggaran KUR Pertanian 2023 Akan Ditambah Jadi Rp 100 T, Mentan: Terobosan Jokowi yang..
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.