TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia menampik soal persepi mengemis investor dalam revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ihwal kepemilkan lahan dari 90 tahun menjadi 180 tahun.
“Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Kita akan harus menawarkan hal menarik bagi investor,” kata Bahlil ketika ditemui wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Adapun salah satu hal yang menarik, lanjut Bahlil, adalah jangka waktu kepemilikan lahan bagi investor. Dia menyebut hak guna usaha (HGU) di Singapura juga sampai 100 tahun lebih.
Baca: KPPU Akan Awasi Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Proyek IKN
Bahlil berujar, IKN merupakan kota baru. Karenanya, marketing di wilayah tersebut bakal berbeda dengan wilayah lain yang sudah berkembang. Menurutnya, perlu strategi khusus agar para investor mau menanam modal di IKN.
“Sekarang bukan berarti nggak ada. Sudah ada, tapi kan boleh dong mereka nawar dan kita harus cari jalan keluar bersama. Win-win solution, lah. Negara dapat, pengusaha juga harus dapat,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa juga mengatakan alasan revisi UU IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor. Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.
"Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana," kata Suharso di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Selain itu, Suharso menyebut revisi UU IKN juga membahas mengenai struktur organisasi, kewenangan, soal pertanahan, struktur pembiayaan, kemudian kewenangan kementerian/lembaga yang bisa dimandatkan langsung ke otorita selaku pengelola IKN.
Suharso membantah jika revisi yang dilakukan ini menjadi indikasi UU IKN cacat. Menurut Suharso, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekalipun. Namun, ia mengaku jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, maka akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.
Cuma ada Undang-Undang (di IKN) yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan undang-undang (yang sudah ada). Kami menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," kata Suharso.
Suharso tak menjelaskan detail pasal UU IKN yang kemungkinan bakal bertabrakan dengan UU lainnya
RIRI RAHAYU | M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Kementerian PUPR Sebut 1.400 Hektar Lahan IKN Diminati Investor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini