TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menetapkan upah minimum kota (UMK) Solo tahun 2023 senilai Rp 2.174.000. Besaran UMK itu naik senilai Rp 139.190 atau 6,8 persen bila dibandingkan dengan UMK tahun 2022 yang senilai Rp 2.034.810.
Nilai UMK Solo tahun 2023 itu lebih tinggi dibandingkan nilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meskipun dari persentase kenaikannya Solo lebih rendah.
Tercatat, UMP Jawa Tengah 2023 senilai Rp 1.958.169,69, naik senilai Rp 145.234,26 atau sebesar 8,01 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat senilai Rp 1.812.935.
"Untuk UMK Solo 2023 sudah disetujui sebesar Rp2.174.000 ya. Naik 6,8 persen dibandingkan tahun 2022," ujar Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Jumat, 2 Desember 2022.
Menurut Gibran, kenaikan besaran UMK berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3 persen.
UMK yang telah ditetapkannya itu diakuinya telah disepakati dan diterima baik oleh pihak serikat pekerja atau buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Angka kenaikan ini sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh yang meminta kenaikan 10 persen, maupun dari Apindo yang minta kenaikan UMK sesuai PP 36, jalan tengahnya Permen (Permenaker Nomor 18/2022," kata putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Di mana, UMP Jawa Tengah tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.812.935 menjadi pertimbangan lain penentuan besaran UMK Solo 2023.
"Kita juga mengacu ke UMP Jateng. Kami mempertimbangkan pengangguran terbuka. Dan ketoke (kelihatannya) ini kenaikan yang tertinggi di Soloraya," katanya.
Setelah penetapan dan resmi ditandatangani Gibran, angka upah minimum itu akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk disetujui.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Kirim Rekomendasi UMK 2023 Naik 9,65 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.