3. Ombudsman Temukan Partisipasi Tak Berjalan saat Penetapan Upah Minimum 2023
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Lembaga tersebut mendapatkan informasi bahwa pembentukan aturan tersebut tidak ada partisipasi bermakna.
“Dalam konteks kebijakan penetapan upah minimum ini kami mendapatkan informasi bahwa partisipasi itu tidak belangsung intensi, tidak bermakna,” ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Desember 2022.
Dia meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mencermati dengan baik yang namanya partisipasi bermakna dalam pembuatan kebiajakan. Menurut dia, disebut sebagai partisipasi bermakna jika memiliki tiga dimensi hak, yakni hak untuk didengar, dilibatkan, dan mendapatkan penjelasan ketika pendapatnya tidak diterima.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Serikat Pekerja Desak Heru Budi Hartono Revisi UMP DKI 2023 Jadi Rp 5,1 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.