INFO BISNIS - BPJS Kesehatan kembali berinovasi untuk memudahkan peserta dalam membayarkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Program tersebut memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto menjelaskan bahwa Program Rehab memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk membayar tunggakan iuran secara bertahap. “Pembayaran tunggakan bertahap ini juga sudah memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga,” katanya.
Adapun tata cara mengikuti Program Rehab sebagai berikut. Peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pendaftaran Program Rehab.
Kemudian peserta harus memasukkan jangka waktu pembayaran. Sistem akan menunjukkan simulasi besaran tunggakan yang harus dibayarkan. Jika peserta menyetujui syarat dan ketentuan Program Rehab, maka mereka dapat melakukan pembayaran iuran pada seluruh kanal pembayaran yang tersedia.
Kader JKN di Wilayah Pamekasan, Fitriyatus Sholehah mengaku sering menemui peserta untuk mengenalkan Program Rehab, terutamba untuk peserta yang memiliki kendala dalam pelunasan tunggakan.
“Ternyata, sebelum saya menyampaikan Program Rehab ini, sebagian besar dari mereka sudah mengetahui dari iklan radio. Kemudian saya memberikan informasi sesuai pertanyaan mereka tentang Program Rehab,” kata Fitri.
Edukasi serupa juga dilakukan Fitri kepada PBPU maupun BP yang memiliki tunggakan. “Saya tidak bosan mengajak peserta yang belum ada biaya untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan agar mengikuti Program Rehab. Saya siap memandu peserta yang berminat mengikuti Program Rehab untuk mendaftarkan diri melalui Aplikasi Mobile JKN,” katanya bersemangat. (*)