INFO BISNIS - BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung RI berkolaborasi dalam rangka memastikan seluruh hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan yang ada di bawahnya, terlindungi Program JKN. Komitmen ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua instansi tersebut pada Selasa, 8 November 2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menerangkan, beberapa ruang lingkup nota kesepahaman tersebut terkait pembaruan data hakim dan ASN, pendataan identitas hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan Program JKN, sosialisasi mengenai Program JKN, hingga penguatan pelaksanaan program promotif preventif.
Baca Juga:
“Kami juga akan menginformasikan kebijakan terkini mengenai Program JKN kepada mereka. Termasuk bagaimana prosedur yang tepat saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan agar dijamin BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, kerja sama dengan institusi peradilan tersebut merupukan satu dari berbagai inovasi yang dijalankan BPJS Kesehatan untuk memantapkan sistem dan layanan. Bahkan, terobosan ini mencuri perhatian dunia internasional.
“Tentu ini merupakan kebanggaan yang luar biasa bagi kita semua. Harapan saya, kolaborasi yang terjalin erat ini bisa kita jaga bersama supaya pelaksanaan Program JKN ke depannya kian mantap,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin mengatakan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan ini adalah sebuah langkah positif. Dengan adanya perlindungan Program JKN, ia berharap para hakim dapat berkonsentrasi melaksanakan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat. “Penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan upaya pemenuhan hak bagi para hakim dan ASN sesuai denan ketentuan perundang-undangan,” kata dia. (*)