Indonesia Kalah Gugatan soal Larangan Ekspor Nikel
Sebelumnya, Indonesia kalah dalam gugatan larangan ekspor nikel di WTO. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah bakal mengajukan banding karena menilai keputusan panel belum memiliki keputusan tetap.
“Masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujar Arifin dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI, Senin, 21 November 2022.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO ialah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam hasil putusan final itu disebutkan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan serta pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994. Pelanggaran itu tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia perihal keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan. Putusan final tersebut akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022. Kemudian, akan dimasukkan dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Baca juga: Sejumlah Risiko Jika Indonesia Kalah Banding Larangan Ekspor Nikel di WTO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .