Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Tolak Penetapan UMP: Ada 5 Poin Sorotan dan Ancam Demo Besar

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan dalam aksi buruh di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Apabila enam tuntutan demo buruh tidak diperhatikan pemerintah, Saiq mengklaim akan ada aksi mogok buruh dalam skala nasional. TEMPO/Aqsa Hamka
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan dalam aksi buruh di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Apabila enam tuntutan demo buruh tidak diperhatikan pemerintah, Saiq mengklaim akan ada aksi mogok buruh dalam skala nasional. TEMPO/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang disorongkan oleh gubernur di hampir seluruh provinsi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan ada lima poin penolakan lantaran ada ketidaksesuaian antara besaran kenaikan UMP 2023 dan tingginya inflasi. 

"Pertama, menolak nilai prosentase kenaikan UMP karena (kenaikan UMP) di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022, yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa, 29 November 2022. 

Sebelumnya, 33 gubernur telah mematok kenaikan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Banten, misalnya, menetapkan UMP pada 2023 naik 6,4 persen; Daerah Istimewa Yogyakarta 7,65 persen; Jawa Timur 7,85 persen; dan DKI Jakarta 5,6 persen. 

Baca: Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798

Said menuturkan, bila menggunakan data September 2021 ke September 2022, besaran kenaikan tersebut tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Sebab, kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

Kedua, buruh memasalahkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen. Partai buruh dan organisasi serikat buruh, ucap Said, mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said. Buruh mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Said melanjutkan, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Ketiga, UMP DKI yang naik 5,6 persen akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. 

Keempat, buruh mengapresiaai sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18/2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36/2021. Kelima, buruh meminta kenaikan UMP direvisi antara 10 hingga 13 persen. 

"Bila tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen,"  kata Ketua Umum Partai Buruh itu. 

Baca: Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.


Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK

4 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK

Partai Buruh menyatakan jika gugatan UU Cipta Kerja ditolak, maka pihaknya akan melakukan aksi mogok nasional.


MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

4 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Selasa, 23 Mei 2023.


Deretan Negara yang Menerapkan Kebijakan Empat Hari Kerja Sepekan

9 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah. (Shutterstock)
Deretan Negara yang Menerapkan Kebijakan Empat Hari Kerja Sepekan

Kebanyakan negara menerapkan kebijakan lima hari kerja dalam sepekan. Namun ada juga yang menerapkan empat hari kerja sepekan.


Perusahaan Potong Gaji secara Sepihak, Kemnaker Minta Potongan Upah Buruh Dikembalikan

12 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perusahaan Potong Gaji secara Sepihak, Kemnaker Minta Potongan Upah Buruh Dikembalikan

Kemnaker merespons soal pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan tekstil dan alas kaki secara sepihak.


Pemerintah Gelar Rapat Final RUU PPRT, Hasilnya Diajukan ke DPR Hari Ini

12 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Pemerintah Gelar Rapat Final RUU PPRT, Hasilnya Diajukan ke DPR Hari Ini

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hasil rapat membahas RUU PPRT akan segera diajukan ke DPR RI.


Produsen Adidas PHK Sepihak Ribuan Buruh, Menaker: Kami Akan Panggil, Jangan Sampai Hak-hak Tak Dipenuhi

12 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Produsen Adidas PHK Sepihak Ribuan Buruh, Menaker: Kami Akan Panggil, Jangan Sampai Hak-hak Tak Dipenuhi

Menaker akan memanggil perusahaan produsen sepatu merek Adidas yang kabarnya melakukan PHK sepihak atas ribuan buruhnya.


Pemaksaan Staycation, Wujud Lemahnya Perlindungan Buruh Perempuan

16 hari lalu

Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja di depan Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023.
Pemaksaan Staycation, Wujud Lemahnya Perlindungan Buruh Perempuan

Kasus pelecehan seksual berupa pemaksaan staycation terhadap buruh perempuan bukan kasus baru. Dipicu lemahnya perlindungan buruh perempuan.


Pemilik Tabungan di Atas Rp 5 Miliar Melonjak, Buruh: Orang Kaya Makin Kaya, Miskin Makin Miskin

17 hari lalu

Warga tengah beraktifitas di depan rumah mereka di pinggiran rel kereta kawasan Kampung Bandan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini diterbitkan untuk mencapai target untuk menghapus kemiskinan ekstrem pada 2024. Tempo/Tony Hartawan
Pemilik Tabungan di Atas Rp 5 Miliar Melonjak, Buruh: Orang Kaya Makin Kaya, Miskin Makin Miskin

Pertumbuhan orang kaya dengan tabungan di atas Rp 5 miliar yang tinggi menandakan adanya kesenjangan ekonomi yang tinga pula.


Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Serikat Buruh Tuntut Hal Ini ke Produsen Sepatu Adidas

17 hari lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Serikat Buruh Tuntut Hal Ini ke Produsen Sepatu Adidas

Perusahaan prosuden sepatu Adidas diduga potong upah buruh dan lakukan PHK sepihak. Serikat buruh tuntut hal ini ke perusahaan.