TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis dengan metode Buy Now Pay Later (BNPL) untuk melakukan berbagai tindakan perbaikan segera (prompt corrective actions).
Hal tersebut dilakukan agar kasus penipuan yang sempat menimpa pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB University tidak kembali terulang.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menilai bahwa di tengah era yang serba digital, maka digitalisasi sektor keuangan selain membawa manfaat namun juga mengandung beberapa risiko.
"Sejak 2 minggu yang lalu, terjadi kasus penipuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB University yang dilakukan oleh seseorang yang memanfaatkan mahasiswa untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Bambang dalam Seminar Online APPI bertajuk 'Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global 2023', Selasa 29 November 2022.
Baca: Ancaman Resesi Global 2023, Kredivo Yakin Pengguna Paylater Tetap Tumbuh
Bambang menuturkan modus penipuan yang dilakukan tersebut berkedok menawarkan kerja sama dan penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi sebesar 10 persen per transaksi, namun transaksi yang dilakukan diketahui merupakan transaksi fiktif dan modus lain menggunakan sejumlah mahasiswa untuk memperoleh dana dari paylater yang selanjutnya digunakan oleh si pelaku.
Adapun, kasus penipuan tersebut telah menjerat 300 korban, di mana sebanyak 116 orang di antaranya adalah mahasiswa/mahasiswi IPB University yang menjadi korban. Sedangkan sisanya adalah bukan mahasiswa IPB.
Selanjutnya: OJK menilai perusahaan pembiayaan BNPL kembangkan early fraud detection