Upah Minimum Ditetapkan, Sepuluh Asosiasi Pengusaha Uji Materiil Permenaker 18 Tahun 2022

Denny Indrayana. ANTARA/Yudhi Mahatma
Denny Indrayana. ANTARA/Yudhi Mahatma

Alhasil, 10 asosiasi pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022. Denny mengatakam pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah upaya para pengusaha untuk menegakkan prinsip keadilan dalam berinvestasi. Pasalnya, ucap Denny, penentuan upah minimum harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pengusaha dan tenaga kerja. 

"Agar tercipta kemitraan yang saling menghormati dan menguntungkan semua pemangku kepentingan," tuturnya. 

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ihwal pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh menteri ketenagakerjaan. Sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Ia menjelaskan keputusan pemerintah untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dengan batas maksimal 10 persen dilakukan demi menjaga kemampuan daya beli masyarakat. 

"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," tuturnya dalam video YouTube Kementerian Ketenagakerjaan yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022. 

Menurut Ida, upaya menjaga stabilisasi daya beli saat ini adalah hal yang mendesak. Terlebih kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Ketidakpastian ekonomi global juga membuat daya beli semakin menurun dan berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal, tuturnya, struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga. 

Karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan karena dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Musababnya, beleid itu dinilai tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang. Sehingga, dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja terjadi kembali di tahun 2023. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: Kadin dan Apindo Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini




Berita Selanjutnya





Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

2 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Pengusaha pertekstilan akan tetap membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan yang ada.


Baju Bekas Impor Dimusnahkan, Pengusaha: Thrifting Justru Bantu Kurangi Pencemaran Lingkungan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Eko Hendro Purnomo melihat pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Foto : Biro Humas Kemendag
Baju Bekas Impor Dimusnahkan, Pengusaha: Thrifting Justru Bantu Kurangi Pencemaran Lingkungan

Pengusaha thrifting menyayangkan langkah Kementerian Perdagangan yang langsung memusnahkan ratusan bal baju bekas impor. Apa alasannya?


Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Sibuk Meminta Maaf, Tips Beli Tiket Pesawat Saat Musim Lebaran

2 hari lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Sibuk Meminta Maaf, Tips Beli Tiket Pesawat Saat Musim Lebaran

Berita terpopuler pada Sabtu, 25 Maret 2023 dimulai dari Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, yang akhir-akhir ini sibuk meminta maaf.


Pemerintah Minta THR Diberikan Lebih Awal, Aprisindo: Perusahaan Sudah Siap

3 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Minta THR Diberikan Lebih Awal, Aprisindo: Perusahaan Sudah Siap

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) merespons ihwal permintaan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR lebih awal.


Jokowi Tambah Cuti Bersama Lebaran, Ini Tanggapan Apindo

3 hari lalu

(Dari kiri ke kanan) Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit, Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani, Wakil Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Jokowi Tambah Cuti Bersama Lebaran, Ini Tanggapan Apindo

Asosiasi Penguasaha Indonesia atau Apindo merespons soal kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memajukan waktu cuti bersama Idul Fitri.


Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan, Polda Metro: Kami Pantau

3 hari lalu

Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan, Polda Metro: Kami Pantau

Polda Metro Jaya mengingatkan agar pengusaha tempat hiburan malam menaati aturan operasional selama Ramadan 2023. Polisi akan memantau.


Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

3 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku


Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

3 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat membahas rencana aksi mogok kerja nasional hari ini.


6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

3 hari lalu

Hariyadi B. Sukamdani  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tempo/Aqsa Hamka
6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

Rangkuman komentar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani atas rencana mogok kerja buruh memprotes UU Cipta Kerja