Alhasil, 10 asosiasi pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022. Denny mengatakam pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah upaya para pengusaha untuk menegakkan prinsip keadilan dalam berinvestasi. Pasalnya, ucap Denny, penentuan upah minimum harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pengusaha dan tenaga kerja.
"Agar tercipta kemitraan yang saling menghormati dan menguntungkan semua pemangku kepentingan," tuturnya.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ihwal pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh menteri ketenagakerjaan. Sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan keputusan pemerintah untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dengan batas maksimal 10 persen dilakukan demi menjaga kemampuan daya beli masyarakat.
"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," tuturnya dalam video YouTube Kementerian Ketenagakerjaan yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Menurut Ida, upaya menjaga stabilisasi daya beli saat ini adalah hal yang mendesak. Terlebih kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Ketidakpastian ekonomi global juga membuat daya beli semakin menurun dan berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal, tuturnya, struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.
Karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan karena dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Musababnya, beleid itu dinilai tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang. Sehingga, dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja terjadi kembali di tahun 2023.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Kadin dan Apindo Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini