Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upah Minimum Ditetapkan, Sepuluh Asosiasi Pengusaha Uji Materiil Permenaker 18 Tahun 2022

Denny Indrayana. ANTARA/Yudhi Mahatma
Denny Indrayana. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Beleid tersebut menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 10 persen pada tahun 2023.

"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan," ujar kuasa hukum, Denny Indrayana melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 November 2022. 

Sepuluh asosiasi pengusaha yang mengajukan uji materiil itu adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan 10) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Baca: Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah, Buruh Kecam Keras: Serakah

Permohonan uji materi tersebut berisi 42 halaman, serta disertai 82 alat bukti. Denny berujar dalil-dalil uji materiil yang diajukan berisi alasan mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.

Ia menilai ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022. Keenam batu uji itu, kata dia, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan lain yang menurutnya dilanggar Permenaker 18 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 5) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

Menurut Denny, Permenaker 18 Tahun 2022 telah menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Karena itu, ia menilai Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan-peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Di sisi lain, ia menganggap menteri ketenagakerjaan telah mengambil alih otoritas presiden untuk mengatur upah minimum. 

"Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder," kata dia.

Keputusan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut juga tanpa didahului pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Karena itu, oa menilai langkah tersebut telah melanggar prinsip kepastian hukum hingga memperburuk iklim investasi nasional.

Selanjutnya: Asosiasi pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


ESB Gandeng Foodizz Gelar Roadshow Gratis untuk UMKM Kuliner, Begini Cara Daftarnya

3 hari lalu

CEO & Co-Founder PT Esensi Solusi Buana (ESB), Gunawan saat menunjukkan ekosistem ESB di sela Press Conference ESB x Foodizz Academy F&B National Roadshow Scale Up Bisnis Kuliner Juara Lokal di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Hanifah Dwijayanti
ESB Gandeng Foodizz Gelar Roadshow Gratis untuk UMKM Kuliner, Begini Cara Daftarnya

ESB bersama Foodizz menggelar Roadshow Nasional gratis untuk UMKM Kuliner, bagaimana cara Daftarnya?


Tanggapi Kabar Toko Gunung Agung Bangkrut, Ketua Umum Apindo: Tak Bisa Dihindari, Tren Toko Buku Menurun

3 hari lalu

Pengunjung saat melihat koleksi buku yang di jual di Toko Buku Gunung Agung di Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Saat ini, hanya ada lima toko tersisa yang tersebar di Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tanggapi Kabar Toko Gunung Agung Bangkrut, Ketua Umum Apindo: Tak Bisa Dihindari, Tren Toko Buku Menurun

Toko Buku Gunung Agung melakukan penutupan secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ramai Warganet Keluhkan Dugaan Upselling JCO, Apindo: Itu Menyesatkan

4 hari lalu

J.co Donuts
Ramai Warganet Keluhkan Dugaan Upselling JCO, Apindo: Itu Menyesatkan

Ketua Apindo menanggapi curhatan warganet yang mengeluhkan praktik upselling JCO tanpa persetujuan pembeli.


Coldplay Konser di Jakarta, Apindo: Promotor, Hotel, dan Restoran Paling Diuntungkan

8 hari lalu

Coldplay di  MTV Movie Awards di Los Angeles , 1 Juni 2008. REUTERS/Fred Prouser
Coldplay Konser di Jakarta, Apindo: Promotor, Hotel, dan Restoran Paling Diuntungkan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan promotor, hotel hingga restoran paling diuntungkan dalam gelaran konser Coldplay di Jakarta.


Malaysia - Indonesia Kirim Misi Bersama ke Uni Eropa Akhir Mei

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto (kiri) dan Wakil Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Haji Fadillah bin Haji Yusof (kanan) dalam konferensi pers usai pertemuan Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta pada Kamis, 9 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Malaysia - Indonesia Kirim Misi Bersama ke Uni Eropa Akhir Mei

Malaysia dan Indonesia, motor Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit (CPOPC), akan mengirim misi bersama ke Brussels pada 30-31 Mei 2023.


Pemerintah Gelar Rapat Final RUU PPRT, Hasilnya Diajukan ke DPR Hari Ini

12 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Pemerintah Gelar Rapat Final RUU PPRT, Hasilnya Diajukan ke DPR Hari Ini

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hasil rapat membahas RUU PPRT akan segera diajukan ke DPR RI.


Apindo Setujui Rencana Heru Budi Soal Pembagian Jam Masuk Kerja

15 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan
Apindo Setujui Rencana Heru Budi Soal Pembagian Jam Masuk Kerja

Meski dukung pembagian jam masuk kerja, Apindo DKI minta Pemprov DKI melakukan pemetaan (mapping) titik kemacetan Jakarta.


Zulhas Bantah Kemendag Punya Utang Subsidi Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Pengusaha Ritel

23 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Zulhas Bantah Kemendag Punya Utang Subsidi Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Pengusaha Ritel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah kementeriannya memiliki utang subsidi minyak goreng ke pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar.


Buruh Soroti Upah Murah, Kadin: Tidak Ada Niat Pengusaha Menggaji Pekerja Serendah-rendahnya

24 hari lalu

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com
Buruh Soroti Upah Murah, Kadin: Tidak Ada Niat Pengusaha Menggaji Pekerja Serendah-rendahnya

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan upah harus menyesuaikan kondisi perekonomian, perusahaan, dan bisnis yang ada.


Pakai Gelar Datuk Palsu, 9 Orang Malaysia Dilaporkan

26 hari lalu

Raja Malaysia Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah tiba pada perayaan Hari Kemerdekaan Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia 31 Agustus 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Pakai Gelar Datuk Palsu, 9 Orang Malaysia Dilaporkan

Dewan Datuk Dato' Malaysia (MDDM) melaporkan sembilan orang yang diduga menggunakan gelar Datuk, Datuk Seri dan Tan Sri palsu.