2. Ridwan Kamil Putuskan UMP 2023 Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Pemprov: Jalan Terbaik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023. “Besar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Senin, 28 November 2022.
Setiawan mengatakan, penetapan UMP yang ditandatangani gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. “Di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Jadi sekali lagi, provinsi tidak membuat rumusan sendiri,” kata dia.
Setiawan merinci formula penghitungan upah minimum dalam Permenaker tersebut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alfa.
Inflasi yang dipergunakan adalah inflasi Jawa Barat year on year dari September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan ekonomi Kuartal 1-3 tahun 2022 plus Kuartal 4 tahun 2021 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yakni Kuartal 1-3 tahun 2021 plus Kuartal 4 tahun 2020 sehingga diperoleh nilai pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
Simak lebih jauh tentang UMP di sini.
3. Utang Pemerintah per Oktober 2022 Dekati Rp 7.500 Triliun, Ini Rinciannya
Kementerian Keuangan menyebutkan utang pemerintah per Oktober 2022 mencapai Rp 7.496,7 atau mendekati Rp 7.500 triliun.
Nilai utang ini setara dengan 38,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia, atau lebih rendah ketimbang periode serupa tahun lalu yang sebesar 39,69 persen.
Namun bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, utang pemerintah pada Oktober 2022 itu naik dari posisi Rp 7.420,47 triliun per September 2022.
Simak lebih jauh tentang utang di sini.