TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.
Pada enam provinsi di Pulau Jawa, kenaikan UMP berkisar 5 sampai 8 persen. Persentase kenaikan upah di DKI Jakarta menduduki peringkat paling rendah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengumumkan UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.901.798 atau naik sebesar 5,6 persen. Kendati demikian, UMP 2023 DKI Jakarta secara nominal adalah yang paling tinggi di antara provinsi lainnya.
Sementara kenaikan UMP Banten naik sedikit lebih besar, yakni sebanyak 6,4 persen atau Rp 160.076,89. Sehingga UMP Banten yang sebelumnya sebesar Rp 2.501.203,11, naik menjadi Rp2.661.280. Penetapan upah tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023, tertanggal 28 November 2022,
Selanjutnya adalah kenaikan UMP di Yogyakarta yang mencapai 7,65 persen atau sebesar Rp 140.866,47. Sehingga, mulai tahun depan UMP Yogyakarta menjadi Rp1.981.782 dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.840.915,53.
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi itu meliputi unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) soal pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Selanjutnya: UMP Jawa Timur Lebih Besar dari Yogya ...