Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen. Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegas Said Iqbal.
Untuk itu, partai buruh mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.
Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Jakarta. Sebab ia menghitung bahwa biaya bahwa biaya sewa rumah, transportasi, makan, listrik, dan biaya komunikasi buruh mencapai Rp 3,7 juta per bulan.
"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," ujarnya.
Ketiga, Said menegaskan UMP DKI Jakarta yang naik 5,6 persen akan mengakibatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia menjadi kecil.
Untuk itu, Buruh mendesak agar UMP DKI Jakarta direvisi menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.
Keempat, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh tetap mengapresiaai sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18/2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sikap Kelima, kata Said Iqbal, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10-13 persen.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ucapnya.
NABILA NURSHAFIRA
Baca: Minta Penerapan Kenaikan Upah Ditunda, Pengusaha Beralasan Demi Cegah PHK Massal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini