TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi demo atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah daerah. Hari ini, Senin, 28 November 2022, masing-masing kepala daerah telah menetapkan besaran UMP.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah merevisi besaran kenaikan UMP 2023 yang dinilai tidak sesuai inflasi.
Baca juga: Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah, Buruh Kecam Keras: Serakah
Said Iqbal, mencermati kenaikan Upah Minimum (UMP) di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta sebesar 5,6 persen, Banten sebesar 6,4 persen, Jogja sebesar 7,65 persen, hingga Jawa Timur sebesar 7,85 persen.
Ia memaparkan beberapa sikap organisasi serikat buruh terhadap keputusan kenaikan UMP 2023.
Pertama, menolak nilai presentase kenaikan UMP dikarenakan di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year (yoy)," tutur Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.
Selanjutnya: Buruh mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023