"Makanya saya datang ke pak Gubernur untuk bisa menyelesaikan masalah ini dan saya segera mendapat ganti rugi karena jalan tolnya sudah hampir jadi. Sampai sekarang sudah dua tahun tidak ada penyelesaian," kata Suparwi.
Ada sertifikat hak milik
Adapun dokumen yang Suparwi miliki adalah sertifikat hak milik nomor 471 atas tanah seluas 3.940 meter persegi tersebut.
Kini tanah yang sebelumnya biasa dia tanami padi tersebut tersisa sekitar 200 meter persegi usai tergusur pembangunan tol.
Ia menjelaskan tanah tersebut dibeli pada tahun 1989 lalu dan proses balik nama sertifikat dilakukanpada 2009. "Sampai sekarang saya masih membayar pajak, Rp 166.455 setiap tahun," ujar Suparwi.
Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II yang melintasi tanah Suparwi kini telah dibuka untuk uji coba. Selanjutnya pembangunan akan dilanjutkan untuk tahap I yang memgubungkan Kota Semarang dengan Kabupaten Demak.
Baca juga:
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .