Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Dalam penjelasannya, OJK menyebutkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023.
Kebijakan tersebut juga tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
Perusahaan diminta siapkan buffer
Lebih jauh, OJK menyatakan bakal terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. OJK juga tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
OJK pun akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebutkan terdapat 11.802 pengaduan hingga 28 Oktober 2022. Pengaduan itu masih didominasi oleh restrukturisasi kredit/pembiayaan, petugas penagihan, dan layanan informasi keuangan.
Per akhir Oktober itu, OJK mengklaim tingkat penyelesaian aduan mencapai 88 persen. Ihwal edukasi dan perlindungan konsumen, Friderica mengatakan OJK melakukan peningkatan literasi keuangan secara masif.
NABILA NURSHAFIRA | RIRI RAHAYU
Baca juga: Gempa Cianjur, OJK Sebut Debitur Bisa Mendapat Keringanan Kredit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .