Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta
Kementerian Kesehatan tengah merencanakan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan antara pemerintah dan swasta. Kolaborasi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah dibahas sejak awal tahun.
Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk mengakomodasi keinginan pasien dengan golongan tertentu yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium. Koordinasi dilakukan agar tidak terjadi duplikasi pembayaran premi.
Budi Gunadi menjelaskan, saat ini, pembahasan peningkatan peran asuransi swasta bersama BPJS Kesehatan telah mencapai beberapa kemajuan. Misalnya, Kemenkes telah mendorong integrasi pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) ke produk asuransi kesehatan tambahan (AKT) untuk meningkatkan cakupan peserta JKN.
Selain itu, telah terjadi kesepakatan skema pembayaran klaim. Penjamin lain atau AKT dapat berperan sebagai pihak pertama pembayar asuransi selain BPJS Kesehatan.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca juga: Bulan Ini, Kemenkes Akan Keluarkan Aturan BPJS untuk Orang Kaya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .