Ia menjelaskan dokumen yang ditunjukkan Irma harus dibuat sesuai syarat dan format yang diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan penghentian sementara dan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
BNI sependapat dengan PPATK
Senada dengan PPATK, nominal dalam format berita acara yang disebutkan dalam video itu, menurut Okky, merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut," kata Okki melalui keterangan tertulis.
BNI menyatakan telah memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Irma menunjukan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022. Dalam surat itu, terlihat ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.
Menurut Irma, surat itu telah diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di dalam surat, tercatat nilai nominal saldo ataupun transaksi mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis debet.
Irma juga menunjukan ada penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut. Rekening Brigadir J dihentikan atau dibekukan dalam waktu 5 Hari. Penghentian itu dilakukan atas surat permintaan PPATK dengan nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Baca juga: Viral Klaim Tabungan BRI Dibobol tanpa Input Data Rahasia Nasabah, Begini Duduk Perkaranya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .